Dua Saksi Ahli Terdakwa Henry J Gunawan Perkuat Dakwaan Jaksa

Hukum  SENIN, 20 JANUARI 2020 , 20:31:00 WIB

Dua Saksi Ahli Terdakwa Henry J Gunawan Perkuat Dakwaan Jaksa

Saksi Ahli Pertanahan Urip Santoso saat beri keterangan/RMOLJatim

RMOLJatim. Sidang lanjutan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar pada Senin (20/1) di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang dipimpin Achmad Peten Sili selaku Hakim Ketua.

Sidang kali ini pihak kuasa hukum terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati menghadirkan dua saksi ahli yakni Urip Santoso seorang akademisi Unair yang ahli pertanahan/agraria serta Dr Sholahudin, ahli hukum pidana dari Ubhara Surabaya.

Dalam kesaksiannya saksi ahli yang memberi pendapat dalam perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo milik Puskopkar Jatim dengan terdakwa Henry J Gunawan Cs, semakin menemukan titik terang.

Pasalnya, fakta persidangan sesuai hasil keterangan ahli tersebut yang ditanya jaksa penuntut umum maupun hakim mengindikasikan bahwa dakwaan JPU atas kejahatan yang dilakukan terdakwa Henry J Gunawan dan empat terdakwa lainnya tidak terbantahkan. Karena memang ada unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

Seperti yang dijelaskan oleh saksi ahli Urip Santoso, bahwa perjanjian perikatan jual beli tanah (PPJB) tidak bisa dinaikkan menjadi akte jual beli sebelum adanya alas hak yang resmi seperti sertifikat tanah atau HGB yang dipenuhi terlebih dulu.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds